Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Rendahnya Kepatuhan Anggota DPR: 7.100 Legislator Belum Laporkan LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 31 Maret 2026, 12:21 WIB
Rendahnya Kepatuhan Anggota DPR: 7.100 Legislator Belum Laporkan LHKPN
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Sektor legislatif menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. 

Hingga menjelang batas akhir pelaporan, tingkat kepatuhan anggota legislatif tercatat masih jauh tertinggal dibanding sektor lain.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total 20.431 wajib lapor di sektor legislatif, baru 64,9 persen yang telah menyampaikan LHKPN.

"Sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 WL," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Artinya, sekitar 7.100 anggota legislatif masih belum melaporkan kekayaannya hingga batas akhir pada hari ini pukul 23.59 WIB.

Tingkat kepatuhan di sektor legislatif berbeda jauh dibandingkan sektor lainnya. Bidang yudikatif mencatat kepatuhan 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor, eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor, dan BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen dari 46.119 wajib lapor. 

Secara keseluruhan, hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN.

Rendahnya kepatuhan legislatif ini dinilai ironis, mengingat posisi mereka sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas publik.

KPK mendorong pimpinan lembaga legislatif untuk lebih tegas dalam memastikan seluruh anggotanya memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA