Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah dalam menertibkan pertambangan ilegal dan memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025, Tim Satgas PKH meninjau PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap.
Smelter tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara sehingga hasil pengelolaannya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Tim Satgas PKH juga melaksanakan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan tambang ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kunjungan kerja dilanjutkan dengan pertemuan antara Tim Satgas PKH dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, membahas penyelesaian tata kelola pertambangan dengan menitikberatkan pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: