Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WN Jerman Buron Kasus Penipuan Investasi Dibekuk Di Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 April 2018, 01:45 WIB
rmol news logo Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Gordon Gilbert Hild, buronan dalam kasus penipuan investasi.

Pria berkewarganegaraan Jerman tersebut berhasil ditangkap bersama istrinya, Ismayanti di sebuah vila miliknya di Desa Petulu, Kabupaten Ubud, Bali, pada Jumat (13/4).

Keduanya ditetapkan sebagai buronan sejak Desember 2017 lalu setelah divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti menipu rekan bisnisnya, Yenny hingga menimbulkan kerugian Rp 8,5 miliar.

Menurut kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, penangkapan Ismayanti dan Gordon dilakukan untuk mengeksekusi putusan MA.

"Untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/4).

Dijelaskan Tomy, adapun kasus penipuan investasi tersebut berawal saat Gordon dan Ismayanti mengajak Yenny untuk bekerja sama membangun Vila Kelapa Retreat II di kawasan Pekutatan, Negara, Bali. Mereka pun menyepakati nilai investasi sebesar Rp 8,5 miliar berdasarkan proposal yang ditawarkan pada 2011 silam.

Namun pasangan tersebut justru menggelapkan uang investasi Rp 8,5 miliar yang sudah disetor. Uang dipakai untuk membeli properti di Selandia Baru. Bahkan, Gordon dan Ismayanti secara sepihak menyatakan kerja sama mereka tidak berlaku dengan dalih ada kesalahan perhitungan bisnis.

Yenny kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya dan kasus itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menipu dan menggelapkan uang investasi tersebut. Pada tingkat pengadilan kasasi di Mahkamah Agung Agustus 2017 lalu, mereka tetap divonis 3,5 tahun penjara.

Saat akan dieksekusi, Ismayanti dan Gordon justru tidak memperlihatkan batang hidungnya meski berstatus tahanan kota. Kejaksaan beberapa kali mencoba mengeksekusi namun belum berhasil. Pada Desember 2017 Kejari Jaksel akhirnya menetapkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di Bali.

Selain harus mendekam penjara, Ismayanti dan Gordon juga mesti menyerahan sejumlah asetnya untuk disita sesuai keputusan majelis hakim sidang perdata di Pengadilan Negeri Negara, Bali.

Gugatan perdata itu dikabulkan majelis hakim dengan putusan tergugat mesti mengembalikan uang investasi sebesar Rp 8,5 miliar yang sudah disetorkan serta ganti rugi dengan jaminan aset Gordon dan Ismayanti.

Menurut Tomy, keduanya akan diterbangkan ke Jakarta pada Jumat malam lalu. Setelah itu, Gordon langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, sementara Ismayanti dimasukan ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani masa hukuman.

"Kami mengapresiasi penangkapan dan eksekusi oleh tim Kejari Jaksel itu untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan," ungkap Tomy. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA