Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tipu Rekan Bisnis Rp 1,1 Miliar, Bos QQ Kopitiam Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 22 Januari 2017, 19:23 WIB
Tipu Rekan Bisnis Rp 1,1 Miliar, Bos QQ Kopitiam Jadi Tersangka
Foto/Net
rmol news logo Pemilik QQ Kopitiam, HOU resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). HOU diduga telah menggelapkan uang rekan bisnisnya HK, sebesar Rp 1,1 miliar.

"Saya baru menghadap ke penyidik Reskrimsus PMJ. Berdasarkan penjelasan (penyidik) tadi, yang bersangkutan sudah ditahan di PMJ," ujar kuasa hukum HK, Pieter Ell kepada wartawan, Minggu (22/1).

Kasus ini bermula, saat pelapor HK menginvestasikan uangnya Rp 1,1 miliar untuk pembukaan QQ Kopitiam di Mall Serpong, Februari 2015 silam. Uang tersebut dicairkan pelapor berdasarkan permintaan tersangka untuk mendirikan QQ Kopitiam di Mall Serpong.

"Kenyataannya, sampai saat ini dana tersebut tidak digunakan untuk renovasi. Ada dugaan penggelapan dan klien saya ditipu. Intinya itu," tutur Pieter.

Padahal, sebelumnya pelapor dan tersangka diketahui merupakan mitra bisnis yang telah saling mengenal sejak lama. Bahkan, keduanya tidak pernah terlibat masalah saat pelapor berinvestasi dengan sebelas cabang lainnya di seluruh Jakarta.

Pieter juga mengklaim, berencana melakukan laporan ulang terhadap tersangka atas pelanggaran nota kesepakatan (MoU) dengan kliennya. Pasalnya, pelapor juga telah dirugikan karena diputus sepihak oleh tersangka tanpa menerima hasil keuntungan QQ Kopitiam sejak awal 2015.

"Padahal kami punya nota kesepahaman atau MoU. Seharusnya klien saya mendapat persen (komisi) sekitar Rp 300 juta per bulan. Tapi itu kasus yang lain. Kami akan laporkan kembali nanti," papar Pieter.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus PMJ Ajun Komisaris Besar Roberto Gomgom Pasaribu membenarkan penetapan tersangka terhadap pemilik QQ Kopitiam. Namun dia enggan menyebutkan sudah sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh timnya.

"Ya (sudah tersangka). Nanti diungkap kasusnya," timpalnya saat dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui, laporan tersebut diterima SPKT PMJ tertanggal 21 Mei 2016 bernomor LP/2504V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA