Jubir KPK Tak Gentar Dipolisikan Faizal Assegaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 April 2026, 18:12 WIB
Jubir KPK Tak Gentar Dipolisikan Faizal Assegaf
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengaku tidak gentar menghadapi pelaporan yang dilayangkan aktivis Faizal Assegaf, seorang saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo memastikan lembaganya tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak terpengaruh oleh langkah hukum pihak mana pun.

"Kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, akan secara profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 14 April 2026.

Budi menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.

"Di sisi lain, KPK sebagai badan publik tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi kami lakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel," kata Budi.

Ia menambahkan, transparansi itu bertujuan agar publik dapat ikut mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

"Dalam konteks pemeriksaan kepada yang bersangkutan kami tegaskan bahwa dalam proses penyidikan, pemeriksaan kepada pihak siapapun, baik kepada tersangka, kepada sanksi, ataupun kepada pihak-pihak lain pada hakikatnya adalah untuk membantu proses penyidikan," kata Budi.

Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Budi menegaskan tidak ada persoalan karena seluruh langkah KPK dilakukan sesuai aturan hukum.

"Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah," tegas Budi.

Sebelumnya pada hari ini, Faizal Assegaf telah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Budi Prasetyo dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu dilakukan setelah Faizal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 7 April 2026.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA