Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan, ruang udara merupakan bagian krusial dari kedaulatan negara yang tidak bisa diperlakukan longgar.
“Ruang udara adalah bagian penting dari kedaulatan negara. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar, penguasaan wilayah udara menyangkut pertahanan, keamanan, dan kepentingan nasional,” tegas Didik lewat akun X miliknya, Selasa, 14 April 2026.
Ia menegaskan, setiap penerbangan asing wajib mengikuti prosedur izin diplomatik dan keamanan yang berlaku. Saat ini, proposal blanket overflight access disebut tengah dibahas antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Didik menjelaskan, skema tersebut berbeda dari mekanisme biasa. Jika selama ini izin diberikan per kasus (case by case), maka sistem “blanket” memungkinkan akses lintas udara secara berkelanjutan hingga dihentikan oleh pihak AS sendiri.
Menurutnya, Indonesia memiliki landasan hukum yang sangat kuat terkait kedaulatan udara, mulai dari Konvensi Chicago 1944 yang menegaskan kedaulatan penuh negara atas ruang udara, hingga UUD 1945, UU Pokok Agraria, UU Penerbangan, dan UU Pengelolaan Ruang Udara.
“Semua aturan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada akses bebas tanpa izin yang jelas,” kata Didik.
Ia juga mengingatkan potensi dampak geopolitik dari kebijakan tersebut. Pemberian akses khusus kepada satu negara dinilai bisa mengganggu prinsip politik luar negeri bebas-aktif yang selama ini dijaga Indonesia.
“Memberikan akses khusus kepada satu negara besar berpotensi mengganggu keseimbangan hubungan Indonesia dengan negara lain, termasuk China,” jelasnya.
Selain itu, Didik menyoroti belum jelasnya manfaat konkret yang akan diterima Indonesia. Tanpa batasan ketat, evaluasi berkala, dan hak veto yang kuat, ia menilai risiko kebijakan ini bisa melebar di luar kesepakatan awal.
“Manfaat dan risiko harus dihitung secara seimbang. Jangan sampai kedaulatan dikompromikan tanpa keuntungan yang jelas,” tegasnya.
Didik menutup dengan mengingatkan bahwa isu ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan nasional.
“Kedaulatan langit Nusantara adalah aset berharga yang harus dijaga dengan bijak, demi kedaulatan dan harga diri bangsa,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: