Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa daerah berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan pihaknya.
"Kita ungkap 90 kasus dengan total 190 tersangka dari berbagai jenis aksi perjudian seperti kartu, togel, bola sambung ayam dan beberapa jenis lainnya," ujar Martinus saat dihubungi beberapa saat lalu, Rabu (13/11).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 25.680.500, beberapa unit handphone, 3 unit laptop, sepeda motor, kartu, dadu, rekapan dan hewan yang dijadikan sebagai media perjudiannya.
"Kegiatan ini jelas sangat merugikan masyarakat dan banyak berpengaruh buruk. Saat ini aksi judi masih timbul karena keuntungan yang dijanjikan sangat tinggi padahal menang pun tidak," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
[ald]
BERITA TERKAIT: