Hal itu berkaitan dengan kinerja ke depan sebagai pimpinan Polri agar pada saat mengemban jabatan dan tugas tidak berhenti di tengah jalan.
"Ya, masa dua tahun itu suatu usia yang minimal bagi seorang pimpinan Polri untuk menduduki jabatan Kapolri," ujar anggota Kompolnas Adrianus Meliala di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/10).
Menurutnya, masa bakti minimal dua tahun karena jabatan tersebut berhubungan dengan kinerja Polri ke depan. Terlebih, masih banyaknya persoalan yang belum terselesaikan oleh Polri di mana memerlukan penanganan serius.
"Jadi, jangan kurang dari dua tahun karena menurut saya kalau dia (calon kapolri) kurang dari dua tahun maka belum apa-apa saat sosialisasi kemudian dia harus sudah pensiun. Itu menurut kami tidak ideal," jelas Adrianus.
Karena itu, dia mengharapkan sosok calon Kapolri dapat memenuhi kriteria tersebut lantaran hal itu juga sudah disepakati bersama.
"Makanya kami mngharapkan dua tahun, dan itu sudah disepakati semua pihak, termasuk oleh DPR," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: