Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, meski off duty, polisi diperbolehkan memberikan pelayanan berupa pengamanan kalau dimintai bantuan oleh masyarakat.
"Pimpinan Polri membolehkan anggota Polri melakukan tugas, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memohon bantuan Polri. Oleh karena itu yang bersangkutan melaksanakan tugas pengamanan dalam bentuk pengawalan dengan berpakaian dinas, dan itu dibolehkan," ungkap Ronny, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (13/8).
Ronny menambahkan, saat melakukan pengamanan Aipda (Anumerta) Sukardi memang diakui belum mendapatkan izin dari pimpinan.
"Yang bersangkutan pada awal akan melakukan tugas, dia sudah melapor kepada pmpinannya. Tapi mungkin pada saat dia melaksanakan tugas terakhir dia tidak melapor ke pimpinannya, sehingga backup pimpinannya, dalam bentuk menemani seorang kawan, paling tidak, itu tidak terlaksana pada saat itu. Dan dia sendirian melakukan pengawalan," jelasnya.
Ia juga tidak menepis hal tersebut merupakan kelemahan yang bisa dialami oleh setiap anggota. Seharusnya, saat melaksanakan tugas pengawalan dalam rangka pengamanan minimal harus berdua.
"Sehingga dia lebih aman, lebih saling mengawasi, saling mengamankan satu sama lain, mengantisipasi serangan yang bisa terjadi," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: