Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, memastikan, pelaku pembunuhan Aipda Anumerta Sukardi akan dijerat pasal berlapis. Yaitu, kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban. Hal itu dikaitkan dengan senjatan Aipda Anumerta Sukardi yang hilang.
"Jadi, ini bisa menggunakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan 338 KUHP soal pembunuhan. Serta pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabakan meninggalnya orang," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9).
Sampai hari ini semua tim terus mendiskusikan apa yang telah diperoleh masing-masing sebelum menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan anggota Provost Polisi Air dan Udara Mabes Polri itu.
Tim penyelidikan kasus ini ada di bawah kendali Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman. Bahkan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno pun ada di bawah kendali Kabareskrim.
"Akan kita bagikan bila raut wajah pelaku penembakan bisa disimpulkan," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: