Keenam provinsi tersebut yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Penetapan ini dilakukan lantaran keenam wilayah tersebut memiliki risiko karhutla yang tinggi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi puncak risiko karhutla terjadi pada Agustus hingga September 2026.
“Pemantauan dan pengawasan ketat di daerah menjadi krusial untuk mencegah eskalasi titik api dan dampak lingkungan yang lebih luas,” demikian salah satu simpulan Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Karhutla 2026, Jumat 21 Agustus 2026 malam.
Berdasarkan pantauan hotspot dan transboundary haze pada 1-20 Agustus 2026, peralihan musim membuat angin dominan berembus dari tenggara ke barat. Kondisi tersebut berpotensi mendorong penyebaran asap karhutla.
BNPB juga mencatat sebaran asap bahkan telah melewati batas negara Indonesia-Malaysia sejak 6 Agustus 2026.
“Sejak 6 Agustus terlihat adanya sebaran asap yang sudah melewati batas negara Indonesia-Malaysia,” tulis BNPB.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan fenomena El Nino berlangsung hingga awal 2027. Kondisi tersebut berpotensi membuat cuaca di Indonesia lebih kering dengan durasi yang lebih panjang.
BNPB menyatakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) belum dapat dilakukan hingga akhir Agustus karena pertumbuhan awan hujan masih sangat minim.
Dengan kondisi tersebut, penanganan karhutla saat ini mengandalkan operasi satuan tugas (satgas) darat dan udara.
Pemerintah menetapkan satgas darat sebagai ujung tombak untuk menekan luasan lahan yang terbakar. Forkopimda di daerah pun diminta memperkuat dukungan, baik dari sisi logistik, peralatan maupun personel.
Sementara itu, satgas udara berperan mendukung operasi darat. Saat ini telah tergelar 38 unit armada yang terdiri dari 13 helikopter/pesawat patroli dan 25 armada water bombing.
Sejumlah armada dapat digunakan secara hybrid untuk patroli dan OMC maupun patroli dan water bombing, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Pemerintah juga menegaskan akan mencabut secara permanen peraturan daerah yang masih membenarkan pembukaan lahan dengan metode membakar.
BERITA TERKAIT: