Status Libur Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ananda-gabriel-5'>ANANDA GABRIEL</a>
OLEH: ANANDA GABRIEL
  • Rabu, 30 September 2026, 13:13 WIB
Status Libur Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Menjelang tanggal 1 Oktober, pertanyaan mengenai status libur Hari Kesaktian Pancasila kerap muncul di tengah masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Hari Kesaktian Pancasila bukanlah merupakan hari libur nasional.

Oleh karena itu, seluruh aktivitas perkantoran, instansi, dan sekolah tetap berjalan seperti biasa.

Meskipun tidak berstatus sebagai hari libur, tanggal 1 Oktober memegang catatan sejarah yang sangat krusial bagi perjalanan bangsa Indonesia.

Peringatan ini berkaitan erat dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965 yang merenggut nyawa sejumlah perwira Angkatan Darat.

Pada mulanya, peringatan ini hanya dilaksanakan di lingkungan TNI Angkatan Darat sebelum akhirnya diperluas ke seluruh jajaran instansi militer dan pemerintahan.

Landasan hukum peringatan ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Sejak saat itu, setiap tanggal 1 Oktober diperingati secara nasional guna mengenang para pahlawan yang gugur sekaligus meneguhkan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa.

Adapun pelaksanaan upacara tingkat pusat untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilangsungkan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: TIFANI

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA