MUI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal untuk Sektor Barang Gunaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 25 September 2026, 12:05 WIB
MUI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal untuk Sektor Barang Gunaan
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, saat berbicara dalam forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis sore 24 September 2026 (Foto: RMOL/Reni Erina)
Kecil Besar
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah beserta instansi berwenang agar memperluas dan menggencarkan sosialisasi jaminan produk halal, khususnya bagi sektor industri barang gunaan.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat tenggat pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) sudah di ambang pintu, sementara banyak pelaku usaha non-pangan yang masih minim pemahaman mengenai mekanisme sertifikasinya.

Seruan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, saat berbicara dalam forum "Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026" yang dihelat di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis sore 24 September 2026. 

Kiai Cholil menyoroti masih sempitnya pemahaman publik dan dunia usaha yang selama ini mengidentikkan konsep halal hanya sebatas pada produk makanan dan minuman saja.

Padahal, aturan Wajib Halal Oktober 2026 juga mencakup kategori barang gunaan yang bersentuhan langsung atau melekat pada tubuh manusia, seperti produk fesyen berbahan kulit, kosmetik, hingga obat-obatan.

"Banyak orang yang memaknai halal itu hanya sebatas pada makanan. Ketika sertifikasi sepatu, ada yang bilang 'lu mau makan sepatu?'. Karena dianggapnya halal itu hanya soal makanan," ujar Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa pihaknya belakangan sering kedatangan tamu dari kalangan pebisnis dan importir barang gunaan, seperti industri alas kaki, yang mengaku kebingungan menghadapi teknis aturan baru tersebut.

Menurut Kiai Cholil, ia sempat ditemui oleh lebih dari 25 produsen sepatu yang merasa meraba-raba dan belum mendapat kejelasan cara melakukan sertifikasi menjelang berlakunya regulasi ini.

“Ini perlu sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku industri dan juga kepada masyarakat sebagai konsumen," terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa titik tekan sertifikasi halal pada barang gunaan memiliki perbedaan prinsip jika dibandingkan dengan produk konsumsi.

Jika pada makanan fokus utamanya adalah aspek *halalan thoyyiban* (halal dan baik), maka pada barang gunaan seperti sepatu atau jaket, esensinya adalah melindungi konsumen Muslim dari risiko paparan bahan najis, contohnya penggunaan kulit babi atau metode penyamakan yang tidak sesuai syariat Islam.

Agar transisi kebijakan ini berjalan lancar tanpa menghambat rantai pasok maupun aktivitas ekonomi, MUI mendorong pemerintah segera memberikan kepastian regulasi serta panduan teknis yang konkret.

Ia menegaskan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana aturan tersebut bisa tersosialisasikan dengan baik, lalu dipraktikkan secara optimal di lapangan.

“Standarnya seperti apa? Polanya seperti apa? Penggunaan istilah halal ini untuk memudahkan masyarakat, mana yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.

Melalui masifnya sosialisasi yang bersifat inklusif, MUI optimistis seluruh pelaku industri, baik produsen domestik maupun pihak importir, dapat mematuhi standar kepatuhan halal (halal compliance) sebelum tenggat waktu resmi diberlakukan pada Oktober 2026. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA