Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026, dengan masa jabatan Pitra sebagai Kaprodi Sarjana Hukum terhitung mulai 11 Agustus 2026 hingga 10 Agustus 2031.
"Kami akan mempersiapkan mahasiswa agar tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memahami bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata," kata Pitra, dikutip Rabu 12 Agustus 2026.
Sebagai praktisi yang telah lama berkecimpung dalam dunia hukum dan advokasi, Pitra ingin pengalaman praktik hukum menjadi salah satu kekuatan dalam pengembangan mahasiswa Prodi Hukum Universitas Abdi Nusantara.
Menurut Pitra, mahasiswa hukum perlu dibekali tidak hanya dengan pemahaman terhadap teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga kemampuan menganalisis perkara, membangun argumentasi hukum, memahami proses peradilan, menyusun dokumen hukum serta mengembangkan kemampuan berbicara dan berdebat secara akademis.
“Kampus bukan hanya tempat mempelajari hukum, tetapi tempat melahirkan generasi penegak hukum yang berilmu, berintegritas, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan,” kata Pitra.
Ia menilai pendidikan hukum harus mampu menjembatani teori yang dipelajari mahasiswa di ruang kuliah dengan persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kita ingin mereka lulus bukan hanya membawa ijazah, tetapi juga membawa kemampuan,” pungkas Pitra.
BERITA TERKAIT: