Polisi Harus Tegas Tindak Promosi Miras Pakai Ayat Alquran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 12 Agustus 2026, 11:22 WIB
Polisi Harus Tegas Tindak Promosi Miras Pakai Ayat Alquran
Booth Newport dalam event The Sound Project. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai dugaan penistaan agama dalam gelaran festival musik The Sounds Project tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele, terlebih setelah kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Didik menegaskan, perbuatan yang menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.

“Perbuatan ini tidak bisa dibenarkan secara agama, moral, etika, maupun hukum. Laporan polisi sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan aduan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran terkait agama,” kata Didik lewat akun X miliknya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Diketahui, lima pihak dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dalam gelaran The Sounds Project pada Minggu, 9 Agustus 2026. Mereka terdiri dari event organizer, produsen minuman keras, dua pembawa acara, serta seorang perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur’an untuk mendapatkan minuman keras.

Para pelapor mendasarkan laporan pada Pasal 300 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Menurut Didik, unsur “di muka umum” perlu menjadi salah satu aspek yang diperiksa karena peristiwa berlangsung di area festival dan terekam dalam video yang kemudian tersebar luas.

“Apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur permusuhan atau perendahan terhadap agama? Itu yang akan diuji penyidik dan, jika naik ke tahap penyidikan serta penuntutan, oleh jaksa dan hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, klarifikasi yang telah disampaikan pihak-pihak terkait tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

Karena itu, Didik meminta kepolisian tidak berhenti pada klarifikasi awal atau menganggap kasus tersebut sekadar persoalan viral di media sosial. Aparat, kata dia, harus melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Polisi tidak boleh berdiam diri atau memperlakukan kasus ini sebagai sekadar viral,” tegasnya.

Didik juga meminta seluruh pihak yang relevan diperiksa, termasuk produsen minuman keras, sponsor booth, pihak yang disebut memulai sayembara, hingga perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur’an.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Jika unsur pidana terbukti, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum tanpa tekanan maupun kompromi.

“Jika unsur pidana terbukti, proses harus dilanjutkan ke penyidikan, penuntutan, dan peradilan tanpa tekanan atau kompromi yang merusak kepercayaan publik,” katanya.

Ia menilai ketegasan aparat penting untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat. Namun, penegakan hukum juga harus tetap menjunjung prinsip due process of law.

“Kegagalan aparat bertindak tegas dan adil akan membuka ruang bagi ketidakpercayaan publik yang bisa memperkeruh situasi. Sebaliknya, proses hukum yang bersih akan menegaskan bahwa negara masih melindungi martabat agama tanpa harus mengorbankan prinsip due process,” jelas Didik.

Didik mengingatkan para penyelenggara acara maupun pelaku usaha agar lebih sensitif dalam membuat materi promosi. Menurutnya, kreativitas pemasaran tidak boleh mengorbankan nilai agama dan kesucian kitab suci.

“Bagi penyelenggara acara, tanggung jawab moral dan hukum tidak berhenti di izin polisi. Bagi brand, cari cara promosi yang tidak mengorbankan kesucian. Bagi peserta dan penonton, jangan ikut serta dalam sesuatu yang jelas-jelas menghina sesuatu yang suci hanya karena lagi ramai,” tandasnya. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA