Bisnis Umrah Harus Beradaptasi di Era Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 12 Agustus 2026, 11:30 WIB
Bisnis Umrah Harus Beradaptasi di Era Digital
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta beradaptasi dengan perubahan industri yang semakin digital. Kemunculan umrah mandiri harus dijawab dengan peningkatan kualitas layanan, bukan perang harga.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jemaah kini semakin mudah membandingkan harga dan kualitas layanan. Karena itu, PPIU perlu menawarkan nilai tambah melalui bimbingan ibadah, pendampingan, layanan kedaruratan, serta perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas.

“PPIU jangan hanya melihat umrah mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas,” ujar Menhaj.

Dia juga meminta PPIU memperkuat tata kelola dan memastikan rantai tanggung jawab yang jelas. Agen, reseller, marketing, dan komunitas yang menjual paket atas nama PPIU harus terdata sehingga jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab sejak transaksi pertama.

Asosiasi juga diminta aktif menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal. Anggota yang melanggar aturan harus dikoreksi, bukan dilindungi atas nama solidaritas.

Pemerintah, kata Menhaj, akan membangun kemitraan setara dengan seluruh asosiasi tanpa eksklusivitas dalam pelayanan, perizinan, akses sistem, maupun kebijakan.

“Umrah harus prosedural. Dana jemaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana: jemaah terlindungi dan seluruh hak pelayanannya terpenuhi,” tegas Menhaj. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA