Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis menegaskan bahwa aksi tersebut tidak boleh dibiarkan karena telah menggunakan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan yang dikaitkan dengan promosi minuman keras.
Kiai Cholil meminta polisi mengidentifikasi pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, serta memprosesnya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penistaan agama.
“Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” kata Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurut Kiai Cholil, pihak penyelenggara tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan kegiatan tersebut berada di luar koordinasi mereka.
Kiai Cholil menilai siapa pun yang menggagas dan menjalankan aksi tersebut harus ditelusuri secara jelas. Tidak boleh atas nama di luar koordinasi, kemudian dia lepas tanggung jawab.
Yang kedua, kata dia, harus dicari siapa yang punya inisiatif dan siapa yang melakukan penistaan itu.
“Secara hukum, secara moral, itu tidak layak,” kata Kiai Cholil.
Pihak penyelenggara The Sounds Project menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @thesoundsproject pada Selasa 11 Agustus 2026 merespons promosi miras menggunakan challenge membaca surat Ad-Dhuha.
Pihak Sounds Project menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sepenuhnya di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project.
BERITA TERKAIT: