Menurutnya, status Jakarta hingga saat ini tetap sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) karena perpindahan ibu kota negara masih menunggu keputusan presiden.
“Ibu kota masih di Jakarta, Jakarta masih DKI. Jadi segala sesuatunya masih mengacu pada UU tentang Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota,” ujar Abdurahman Suhaimi kepada RMOL, Kamis, 14 Mei 2026.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai ketentuan tersebut sudah sangat jelas dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
“UU DKJ keberlakuannya menunggu keputusan presiden. Jadi pemprov tetap berjalan mengacu atas UU tentang DKI, bukan DKJ,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Permohonan tersebut mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.
BERITA TERKAIT: