Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 06 Mei 2026, 06:32 WIB
Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik
Jemaah Haji Aceh saat menerima dana wakaf Baitul Asyi dari Syekh Abullatif Baltou selaku nazir wakaf. (Foto: Media Centre Haji 2025)
rmol news logo Pemerintah Aceh mengusulkan peningkatan dana wakaf Baitul Asyi bagi jemaah haji asal Aceh pada musim haji 1447 H/2026 M dari sekitar 2.000 riyal menjadi 3.000 riyal per jemaah. 

“Namun kepastiannya akan diumumkan saat pembagian nanti,” kata Wakil Koordinator PPIH Embarkasi Banda Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, dikutip dari RMOLAceh, Rabu 6 Mei 2026.

Dek Fadh menjelaskan, selama ini jemaah haji asal Aceh secara rutin menerima dana wakaf sekitar 2.000 riyal. Dana tersebut bersumber dari hasil pengelolaan aset wakaf milik masyarakat Aceh yang berada di Arab Saudi.

Menurut Dek Fadh, secara prinsip nilai manfaat wakaf tersebut kecil kemungkinan mengalami penurunan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti krisis besar atau bencana global. 

Pemerintah Aceh sendiri optimis nilai manfaat wakaf dapat terus meningkat seiring pengelolaan yang berjalan baik.

Selain usulan peningkatan dana wakaf, Aceh juga memperoleh tambahan kuota haji dari pemerintah pusat sebanyak 10 orang. Dari jumlah tersebut, dua kuota di antaranya dialokasikan khusus untuk Baitul Asyi.

Menurut Dek Fadh, keberadaan Baitul Asyi menjadi keistimewaan tersendiri bagi Aceh karena tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. Manfaat dari wakaf tersebut langsung dirasakan oleh jemaah haji asal Aceh setiap musim haji.

Sebagai informasi, Baitul Asyi merupakan lembaga wakaf milik masyarakat Aceh sejak masa Kesultanan Aceh yang dikelola di Arab Saudi. 

Hasil pengelolaan aset wakaf tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji asal Aceh sebagai bentuk dukungan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA