"Kenapa hingga kini sejumlah gedung yang SLF-nya sudah kedaluwarsa masih dibiarkan beroperasi tanpa ada penindakan tegas," kata Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski dalam keterangannya, dikutip Selasa 16 Juni 2026.
Padahal, kata Joko, saat ini JIExpo Kemayoran tengah menggelar Jakarta Fair 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-499. Acara tahunan ini dijadwalkan berlangsung selama 32 hari, mulai dari 11 Juni hingga 12 Juli 2026.
Diketahui, pasca kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran yang merenggut 22 korban jiwa, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas seluruh gedung di Jakarta yang SLF-nya sudah kedaluwarsa.
"Namun faktanya, hingga kini sejumlah gedung yang tidak mengindahkan kewajiban memiliki SLF yang sah tetap saja masih beroperasi," kata Joko.
Sebagai informasi, pemerintah secara tegas mengatur kewajiban kepemilikan SLF bagi setiap bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005, yang kini diperkuat melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Bangunan Gedung.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI mencatat sejumlah nama besar yang kedapatan bermasalah, antara lain Rumah Sakit Pondok Indah, RS Hermina Jatinegara yang SLF-nya habis sejak Desember 2025, Hotel Horison Arcadia di Mangga Dua yang izinnya mati sejak 2016, hingga Hotel Sunlake di Danau Sunter yang tidak pernah mengurus SLF sejak 1996 atau hampir tiga dekade.
Ada juga Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Hamka yang SLF-nya mati sejak 2022, Universitas Esa Unggul, Citywalk Gajah Mada, Hotel Holiday Inn Express di Thamrin yang abai sejak 2021, Hotel JP Pluit, serta gedung perkantoran Ajinomoto yang disebut sudah mangkir sejak sekitar 2005.
BERITA TERKAIT: