Menanggapi hal tersebut, Ketua Piminan wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Aceh Yulizar Kasma meminta Gubernur Aceh untuk mengkaji ulang kebijakan pemangkasan penerima JKA, mengingat keberadaan data dengan klasifikasi desil sangat bermasalah.
"Ada orang mampu masuk desil 1-7 atau sebaliknya ada yang miskin masuk desil 8,9 dan 10," Yulizar dalam keterangannya, dikutip Sabtu 2 Mei 2026.
Yulizar berharap Pemerintah Aceh melakukan validasi data yang berjenjang hingga gampoeng dan dusun terlebih dahulu. Ketika sudah valid baru kemudian diberlakukan pemangkasan sesuai dengan data yang sudah divalidasi.
“Banyak masyarakat kita gagap teknologi, tidak memantau berada di desil mana. Tahu-tahu berobat mereka ditolak faskes," kata Dosen Prodi Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar ini.
Pasalnya, data yang digunakan dari Data Tunggal ekonomi nasional (DTSEN), terbukti masih ada masalah.
"Lebih baik validasi datanya berbasis gampoeng dengan indikator yang ditetapkan, baru kemudian diambil kebijakan," pungkas Yulizar.
BERITA TERKAIT: