Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu mengatakan, penerapan kebijakan tersebut menjadi bentuk pengawasan untuk memastikan ASN tetap berada di tempat dan tidak menyalahgunakan kebijakan WFH.
Victor menilai, mekanisme presensi berkala ini penting, terutama karena penerapan WFH dilakukan pada hari Jumat. Pasalnya, ada potensi ASN memanfaatkan kebijakan WFH untuk bepergian atau bahkan keluar kota.
"Presensi setiap dua jam dapat menjadi alat kontrol yang efektif agar ASN tetap menjalankan tugasnya secara disiplin dan tidak menyalahgunakan fleksibilitas WFH," kata Victor dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 2 April 2026.
Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjaga akuntabilitas kinerja ASN tanpa harus mengorbankan fleksibilitas kerja yang telah diberikan pemerintah.
Victor berharap, penerapan WFH di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi contoh nasional dalam upaya efisiensi energi, khususnya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), tanpa menurunkan produktivitas kerja.
Pemprov DKI Jakarta resmi mengadopsi kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Temukan lebih banyak
Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan tersebut secara penuh, namun dengan pengawasan yang lebih ketat. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
“Ya, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu. Dan kita akan memasang rambu-rambu, termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu 1 April 2026.
BERITA TERKAIT: