“Kami mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum memperkuat transformasi digital layanan publik, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan dengan mudah kapan pun dibutuhkan,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, Rabu, 8 April 2026.
Dia menjelaskan, kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi kerja, menjaga keseimbangan produktivitas, serta mengurangi mobilitas yang berdampak pada kemacetan dan kualitas lingkungan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang sedikit pun.
“Prinsip utama birokrasi adalah hadir dan melayani, baik secara langsung maupun melalui sistem digital,” imbuhnya.
Ia pun mendorong seluruh perangkat daerah untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, baik melalui sistem piket, layanan daring, maupun kanal pengaduan yang responsif. Selain itu, standar pelayanan minimal harus tetap dijaga, mencakup kecepatan, ketepatan, dan kepastian layanan bagi warga.
“Pengawasan internal perlu diperkuat agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan akibat pengaturan kerja yang lebih fleksibel,” jelasnya.
Khoirudin menambahkan, evaluasi kebijakan WFH bagi ASN perlu dilakukan secara berkala setiap pekan. Hal ini penting agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
Menurutnya, pada akhirnya setiap kebijakan harus bermuara pada kepuasan dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan.
“DPRD akan terus mengawal agar tujuan tersebut tetap terjaga dengan baik,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: