Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana dikutip dari
RMOLJabar, Selasa 9 September 2025.
Dodi menjelaskan, seluruh hak keuangan yang diterima anggota DPRD Jabar masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 189 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 14 Tahun 2017.
"Masih sesuai Pergub Nomor 189 Tahun 2021, jadi tidak ada kenaikan," kata Dodi.
Ia juga menegaskan, Setwan tidak memiliki rencana melakukan penyesuaian terhadap tunjangan yang ada, baik perumahan, komunikasi, maupun fasilitas lainnya. Bahkan saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan appraisal ulang.
“Besaran tunjangan itu bukan keinginan dewan, melainkan hasil appraisal tim independen. Sangat mungkin nilainya justru turun karena sekarang sedang dilakukan kajian ulang,” kata Dodi.
Sebagai gambaran, Ketua DPRD Jabar memperoleh uang representasi Rp3 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan Rp4,35 juta, tunjangan komunikasi Rp21 juta, tunjangan perumahan Rp71 juta, dan tunjangan transportasi Rp17,5 juta.
Selain itu, ada dana operasional Rp18 juta serta sejumlah fasilitas lain. Sementara Wakil Ketua DPRD menerima representasi Rp2,4 juta dengan rincian tunjangan komunikasi Rp21 juta, perumahan Rp65 juta, transportasi Rp17,5 juta, dan operasional Rp9,6 juta.
Sedangkan anggota dewan mendapat representasi Rp2,25 juta, tunjangan komunikasi Rp21 juta, perumahan Rp62 juta, serta fasilitas reses dan jaminan kesehatan.
BERITA TERKAIT: