Mobil bernomor polisi BG 9195 TF itu dikemudikan oleh Alex Sandra (31), warga Dusun II, Desa Tanjung Raman, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Saat kejadian, mobil tengah dalam perjalanan dari Muara Enim menuju Palembang untuk mengirim ikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi ketika mobil melintas di tengah rel kereta api. Secara bersamaan, KA Babaranjang No. 4139 yang melaju dari arah Lampung menuju Tanjung Enim datang dengan kecepatan tinggi dan menghantam bagian belakang bak mobil.
Akibat tabrakan, pengemudi mobil terpental keluar dari kendaraan hingga ke jalan lintas. Korban mengalami luka lecet di bagian belakang telinga dan pipi kiri, serta mengeluhkan sesak dan nyeri di dada. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Gunung Megang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan kejadian tersebut.
"Personel Polsek Gunung Megang sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP," ujar Situmorang dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu, 6 Agustus 2025.
AKP Situmorang menjelaskan, dugaan sementara kecelakaan disebabkan kelalaian penjaga perlintasan yang tidak menutup palang pintu saat kereta melintas.
"Saat bersamaan, kereta datang dan menabrak bagian belakang mobil. Diduga petugas palang tidak menutup pintu perlintasan, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari," terangnya.
BERITA TERKAIT: