Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 04 Oktober 2026, 21:56 WIB
Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri. Roby dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait serta penempatan khusus selama tujuh hari.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda Metro Jaya pada Selasa 29 September 2029.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Roby terbukti melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, Roby dijatuhi sanksi etika dan administratif.

Sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait. Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari.

Kuasa hukum pendumas C. Wicaksana, Albert Sinay, menyayangkan putusan tersebut karena dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Roby.

Sebelumnya, Roby dituntut menjalani pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari.

"Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar, sehingga korban pada prinsipnya keberatan dengan sanksi kasus etik ini," kata Albert dalam keterangan tertulis, Minggu 4 Oktober 2026.

Albert mengatakan keberatan tersebut juga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi. Menurut dia, hal tersebut telah diungkapkan pihak korban dalam persidangan etik.

"Apalagi korban dalam persidangan sudah mengungkap persangkaan tentang selingkuh yang berujung aborsi," ujarnya.

Selain mempersoalkan putusan, Albert menyoroti ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang dinilai tidak memberikan ruang bagi korban untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding terhadap putusan sidang etik.

"Jadi pihak korban harus tunduk terhadap putusan komisi kode etik tanpa pengecualian," kata Albert.

Menurut Albert, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri. Dia menilai ketiadaan hak banding bagi korban membuat ruang korban untuk memperoleh kepastian hukum menjadi terbatas.

Sebelumnya, Roby dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.

Laporan diajukan warga sipil berinisial CW dan teregister dengan nomor SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.

Roby kini tidak lagi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA