Peralihan ini diterapkan di lima Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jakarta dengan untuk mempermudah sekaligus memangkas waktu proses pelayanan peralihan hak atas tanah.
“Selain mempermudah dan mempercepat, peralihan hak elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra usai meresmikan layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kembangan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Terobosan ini dilakukan, sebab Alen mengakui banyaknya permasalahan administrasi pertanahan di Jakarta, dibandingkan dengan wilayah lain.
“Di DKI kalau dibandingkan dengan kantah lain, mungkin jumlah kasusnya lebih banyak di DKI, dan permasalahan paling banyak itu ada di DKI,” kata Alen.
Tentunya, output atau hasil dari sistem yang dijalankan secara elektronik dapat meningkatkan pendapatan negara.
“Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” jelasnya.
Senada dengan Alen, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan peralihan itu sangat mempermudah masyarakat saat mengurus sertifikat tanah.
“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” jelas Ketut Gede.
Bila merujuk pada data, sudah ada 161 kantor pertanahan di seluruh Indonesia menerapkan peralihan hak tanah secara elektronik.
BERITA TERKAIT: