Namun sayangnya, penertiban bangunan liar atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) ini disesalkan pemerintah desa setempat karena dinilai merugikan masyarakat.
"Kami sebagai pemerintah desa prihatin dengan adanya program pembongkaran ini. Masyarakat kami, terutama yang membangun di atas lahan PJT harus bersabar," kata Kepala Desa Srimukti, Sandam Rinta kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam proses pembongkaran bangunan liar melibatkan Sat Pol, PJT serta Kepolisian sebagai pengamanan.
Sandam berujar, pembongkaran tersebut tidak hanya menyasar bangunan liar, melainkan juga bangunan yang telah memiliki sertipikat. Meski demikian, pemerintah desa sadar kebijakan tersebut harus tetap dijalankan mengingat sudah menjadi program Gubernur Jabar.
"Kami di sini tahu bahwa ini adalah program yang disampaikan pimpinan Satpol PP, ini adalah program Gubernur," imbuhnya.
Sebelum menjadi Desa Srimukti, wilayah tersebut merupakan bagian dari Desa Satriamekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Desa Srimukti dimekarkan dari Desa Satriamekar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.
"Penerbitan sertifikat ini sebelum menjadi Desa Srimukti. Jadi dulu, desa ini masih satu dengan Desa Srimukti. Di mana sertifikat ini diterbitkan? Ya bukan oleh pemerintah kita," ungkap dia.
Menurutnya, pembongkaran bangunan liar di wilayahnya baru pertama kali dilakukan. Maka dari itu, ada warga yang meminta bantuan kepada pihak desa agar bangunan tidak dibongkar.
"Memang ada yang minta tolong agar tidak dibongkar, tapi kalau bukan kewenangan saya, saya tidak bisa menolak," pungkasnya.
*Kontributor Wilayah Bekasi
BERITA TERKAIT: