Pencabutan itu dilakukan Dedi Mulyadi menyusul kejadian longsor yang menyebabkan korban jiwa pada Jumat, 30 Mei 2025, sekaligus sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Adapun empat izin usaha yang dicabut itu adalah milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah yakni izin operasi produksi dengan nomor 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang terbit pada 5 November 2020 serta izin perpanjangan operasi produksi dengan nomor 91201098824860013 yang terbit pada 1 Desember 2023.
Selanjutnya, PT Aka Azhariyah Group dengan izin usaha pertambangan baru (eksplorasi batuan) dengan nomor 91204027419550001 yang terbit pada 30 Agustus 2023. Terakhir, izin operasi produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah dengan nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang terbit pada 5 November 2020.
Semua lokasi tambang perusahaan tersebut berada di Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya, dikutip
RMOLJabar, Minggu, 1 Juni 2025.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasinya.
BERITA TERKAIT: