KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 22 Januari 2026, 03:49 WIB
KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Dokumentasi RMOLJabar)
rmol news logo Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mendapat dukungan penuh untuk menghentikan alih fungsi lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). 

Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara. Dukungan yang diberikan politisi Golkar itu bukan tanpa alasan, sebab didapati adanya aktivitas penambangan ilegal dan pembalakan liar di TNGC.

Bagi Iswara, alih fungsi lahan tersebut melanggar untuk kawasan khusus seperti Gunung Ciremai.

"Namanya saja sudah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Jadi itu wilayah konservasi. Itu sudah pasti tidak boleh," ujar Iswara dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu, 21 Januari 2026.

"Kita mendukung Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) supaya menghentikan," kata Iswara.

Sebelumnya, kerusakan lingkungan di kawasan TNGC kian terang benderang usai inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi ke sejumlah titik beberapa waktu lalu.

Dalam sidak tersebut, KDM menemukan langsung aktivitas penambangan batu yang beroperasi di wilayah konservasi, tepatnya di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Situasi itu memicu kemarahan Dedi Mulyadi. Pasalnya, aktivitas ekonomi tersebut dinilai berpotensi merusak TNGC sebagai ekosistem kawasan yang seharusnya dilindungi secara ketat.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 15 restoran yang beroperasi di wilayah Gunung Ciremai, termasuk perusahaan air minum. Namun demikian, pihak Pemprov Jabar mengaku belum bisa memastikan usaha mana saja yang terbukti melanggar ketentuan maupun berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan.

Di tengah sorotan publik, Pemprov Jabar menegaskan, memiliki landasan regulasi yang akan digunakan sebagai pijakan penindakan. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian alih fungsi lahan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA