Peristiwa yang terjadi akibat desak-desakan massa tersebut hingga kini masih menjadi sorotan publik, lantaran belum adanya kepastian mengenai status penanganan perkara, apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan.
Padahal, sebelumnya pihak Polres Garut telah menyampaikan telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari berbagai unsur yang diduga memiliki keterkaitan dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK) menilai lambannya kejelasan penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban yang kehilangan nyawa akibat peristiwa tragis tersebut.
“Kasus ini harus segera diberikan kepastian hukum. Jangan sampai penanganannya terkesan berlarut-larut dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” tegas Koordinator Lapangan GMJPK, Muhammad Hilmi, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu 31 Januari 2026.
GMJPK menegaskan, tragedi tersebut patut diduga kuat terjadi akibat kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara. Oleh karena itu, secara hukum dapat dikenakan ketentuan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain itu, prinsip pertanggungjawaban pidana juga ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) UU yang sama, bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menurut GMJPK, dugaan kelalaian dalam peristiwa ini merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari pihak korban sekalipun, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penegakan hukum secara aktif demi keadilan dan kepastian hukum.
“Tidak terkecuali Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan acara, seharusnya juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ujar Hilmi.
GMJPK menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan yang patut diapresiasi, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Nyawa manusia tidak boleh dianggap sepele. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: