KPK Diminta Seret Pihak yang Belum Tersentuh di Kasus Eks Bupati Langkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 27 Mei 2025, 17:54 WIB
KPK Diminta Seret Pihak yang Belum Tersentuh di Kasus Eks Bupati Langkat
Anak Bangsa Anti Korupsi menggelar demo di depan Gedung KPK, Jakarta/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus menggali pihak-pihak lain diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi yang telah menyeret mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Desakan tersebut disampaikan organisasi mengatasnamakan Anak Bangsa Anti Korupsi dalam upaya mengawal pengusutan kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Langkat pada periode 2020-2022.

“Kami mengapresiasi KPK menangkap eks Bupati Terbit Rencana Perangin Angin dan saudaranya Iskandar Perangin Angin. Namun kami juga mendesak pihak lain yang turut menikmati gratifikasi diproses hukum," demikian sikap Anak Bangsa Anti Korupsi dikutip Selasa, 27 Mei 2025.

Organisasi ini juga sebelumnya telah menggelar demo di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Massa menduga ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus suap dan gratifikasi eks Bupati Langkat itu.

Anak Bangsa Anti Korupsi lantas menyinggung salah seorang saksi berinisial TS yang beberapa kali dipanggil KPK. Jika ada bukti cukup terkait keterlibatan di kasus itu, maka lembaga pimpinan Setyo Budiyanto ini sudah selayaknya menetapkan sebagai tersangka.  

Massa menilai sudah saatnya KPK meningkatkan status hukum yang bersangkutan, apabila ditemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatannya.

"Kami tidak sekadar mendukung KPK, tetapi juga pengingat bahwa rakyat menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Tak ada yang bisa lolos dari pantauan KPK,” tegas mereka.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga semua yang terlibat diproses sesuai hukum,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA