Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Maret 2026, 22:13 WIB
Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Naik mobil bus pariwisata, sebanyak 11 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan, Jawa Tengah tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Pantauan RMOL, rombongan petugas KPK yang membawa 11 orang yang terjaring OTT di Pekalongan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 21.06 WIB. Mereka dibawa menggunakan Bus Pariwisata Muda Perkasa dengan dikawal patwal mobil.

Kesebelas orang dimaksud dimasukkan melalui pintu belakang. Dari kesebelas orang itu, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

OTT KPK ini berlangsung sejak Selasa dinihari, 3 Maret 2026 dengan diawali menangkap tiga orang di wilayah Semarang, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, orang kepercayaan dan ajudan.

Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Mereka masih dalam perjalanan ke Gedung Merah Putih KPK dan diperkirakan tiba sekitar pukul 21.00 WIB.

Perkara ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Modusnya adalah pengaturan dan pengkondisian vendor atau perusahaan tertentu agar dimenangkan untuk mendeliver barang atau jasa di Pemkab Pekalongan.

Dari OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa kendaraan mobil dan barang bukti elektronik (BBE).rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA