Peniadaan ini dilakukan menyusul kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) China, Li Qiang ke Jakarta pada 24 sampai 26 Mei 2025.
Pemberlakuan ini didasari Pergub DKI Jakarta 12/2016 Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan pelaksanaan bebas kendaraan bisa dibatalkan jika di waktu bersamaan ada kegiatan bersifat khusus baik nasional maupun internasional.
"
Event tersebut (kunjungan PM China) memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," demikian keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikutip Jumat, 23 Mei 2025.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Indonesia, Teddy Indra Wijaya menyebut PM China akan tiba di Indonesia pada Sabtu sore, 24 Mei 2025. Kunjungan Li Qiang dilakukan atas undangan Presiden Prabowo Subianto.
Setelah agenda di Tanah Air, PM Li akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) trilateral ASEAN-GCC-Tiongkok pada 26?"28 Mei di Kuala Lumpur.
BERITA TERKAIT: