Tak Tempati Rumah Dinas, Lurah-Camat Diusulkan Disanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 15 Mei 2025, 09:32 WIB
Tak Tempati Rumah Dinas, Lurah-Camat Diusulkan Disanksi
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist
rmol news logo Komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong lurah camat menempati rumah dinas yang telah selesai direhab.

Dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, Komisi A menyetujui program rehab sejumlah rumah dinas camat dan lurah.

“Tentu saja kalau sudah ditata harus digunakan dengan baik, jangan sampai dikosongkan,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua dalam keterangannya, Kamis 15 Mei 2025.

Inggard mengimbau agar Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada lurah dan camat yang tidak menempati rumah dinas.

“Kalau nggak diisi harus kena sanksi, kalau tidak mampu harus diganti,” kata Inggard.

Dengan menempati rumah dinas, Inggard berharap camat dan lurah bisa lebih dekat ke masyarakat. Bahkan, camat dan lurah mudah memahami persoalan yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Tidak susah dicari. Apabila terjadi kendala di malam hari bisa mudah ambil sikap dan kebijakan agar bisa dijalankan dengan baik,” kata Inggard.

Beberapa rumah dinas yang rencananya akan direhab berat yakni rumah dinas Camat Kramat Jati, rumah dinas Lurah Batu Ampar, rumah dinas Lurah Gedong,

Selanjutnya rumah dinas Lurah Jatinegara, rumah dinas Lurah Pondok Rangon (Jakarta Timur). Lalu, rumah dinas Lurah Utan Panjang, dan rumah dinas Lurah Galur (Jakarta Pusat).

Berikutnya rehab berat rumah dinas Camat Grogol Petamburan, dan rehab sedang rumah dinas Camat Tamansari di Jakarta Barat. Terakhir, rehab sedang dumah dinas Lurah Pulau Harapan di Kabupaten Kepulauan Seribu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA