Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta saat menerima audiensi FPK DKI Jakarta di Gedung Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 15 Juli 2025.
"Saya sangat menyambut baik keberadaan FPK yang sudah berdiri sejak tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Permendagri. Kami di Komisi A sudah hampir 22 tahun menjalankan tugas, namun baru minggu lalu kami bertemu dengan Ketua dan Wakil Ketua FPK," kata Inggard.
Inggard menilai keberadaan FPK sangat bagus dan bermanfaat, terutama dalam menangani isu-isu sosial, khususnya yang berkaitan dengan potensi konflik etnis dan permasalahan tawuran di Jakarta.
"Pemerintah daerah harus mendukung keberadaan forum ini secara maksimal, tentu dengan mengacu pada peraturan yang berlaku," kata Inggard.
Sementara itu, Wakil Ketua FPK DKI Jakarta, Budi Siswanto menambahkan, FPK membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran operasional, sekretariat, hingga tunjangan untuk para anggota forum.
"Kami berharap Komisi A bisa membantu mendorong perhatian lebih kepada FPK. Saat ini banyak hal yang masih terbatas, mulai dari kebutuhan sekretariat hingga penganggaran untuk mendukung kegiatan forum," kata Budi.
Budi memaparkan, dengan adanya dukungan dari DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, FPK optimistis bisa menjalankan fungsinya lebih optimal sebagai garda terdepan dalam menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Jakarta yang sangat heterogen.
"Dalam keanggotaan FPK saat ini, hampir semua suku yang ada di Jakarta menjadi pengurus. Kami berharap peran DPRD DKI Jakarta, terutama Komisi A bisa menjadikan FPK sebagai salah satu wadah pemersatu bangsa," pungkas Budi.
Forum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2013 ini telah aktif menjembatani hubungan antarkelompok etnis untuk menciptakan kondusivitas dan menghindari potensi konflik horizontal di Jakarta.
BERITA TERKAIT: