Soal Polemik Vihara Kencana, Inggard Joshua: Jangan Dikaitkan Isu Intoleransi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 30 Juni 2025, 17:09 WIB
Soal Polemik Vihara Kencana, Inggard Joshua: Jangan Dikaitkan Isu Intoleransi
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist
rmol news logo Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar mediasi antara warga Blok C RW 12 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati di Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 30 Juni 2025.

Mediasi ini dilakukan atas laporan warga yang mengeluhkan penyelenggaraan ritual ibadah oleh Vihara Cetiya Permata Dihati yang dianggap mengganggu ketertiban umum karena menutup jalan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan musyawarah antara kedua belah pihak.

"Di sinilah kita pertemukan supaya terjadi silaturahmi terjadi kompromi yang baik, sehingga bisa dijalankan kembali," kata Inggard.

Inggard menegaskan, persoalan antara warga dengan pengurus tempat ibadah di Cengkareng Barat ini tak menyangkut masalah intoleransi kegiatan ibadah. Mereka, dianggap Inggard, hanya kurang menjalin komunikasi dengan baik.

“Jangan dikaitkan dengan isu intoleransi. Ini bukan soal intoleransi. Setiap orang berhak menjalankan ibadahnya, tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum,” kata Inggard.

Sehingga, kata Inggard, jika terdapat kegiatan apapun yang yang menggangu ketertiban umum, maka seluruh pihak harus mematuhi dan tak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu mendukung masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinannya itu dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaan ibadah juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Perda yang berlaku,” kata Inggard.

“Jangan ada yang memfitnah seolah-olah Komisi A melarang warga beribadah," sambungnya.

Sehingga, Inggard berharap, warga RW 12 Cengkareng Barat tak lagi berselisih dengan pihak Vihara Cetiya Permata Dihati dan bersama-sama mencari solusinya.

“Persoalan kecil seperti ini jangan sampai dibawa ke ranah hukum, karena itu hanya akan menimbulkan kerugian,” kata Inggard.

Di tempat yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto merespons usulan restorative justice atau keadilan restorative dalam penanganan kasus warga bernama Ariandi yang dilaporkan Dharmawan Wiguna karena dianggap mengganggu upacara keagamaan Vihara Cetiya Permata Dihati.

"Kita tunggu semua pihak untuk bermediasi lebih lanjut," kata AKBP Tri. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA