PT PJS Kena SP1 Buntut Tidak Ada Sijil Awak Kapal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 21 Maret 2025, 19:15 WIB
PT PJS Kena SP1 Buntut Tidak Ada Sijil Awak Kapal
Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI)/Ist
rmol news logo Laporan dugaan pelanggaran perusahaan keagenan awak kapal PT Puncak Jaya Samudra (PJS) kini ditindaklanjuti Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI) atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yaitu tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan perjanjian kerja laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.

"Ditkapel telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) ke PT PJS sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Selain itu, ada sanksi pidana sesuai UU pelayaran. Sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana," kata Ketua Umum SBPI, Rahmatullah kepada media, Jumat, 21 Maret 2025.

SBPI berkomitmen mengawal implementasi SP1 tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL.

"Sejak SP1 diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan empat belas hari ke depan tidak diindahkan, maka Ditkapel akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," sambungnya.

Dalam peraturan organisasi SBPI, setiap anggota yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan.

Sijil sendiri merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan sebagai surat tanda lulus ujian, surat tanda tamat belajar, sertifikat, atau ijazah.

Sementara Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus tersebut dari sisi pidana. Mereka tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain sebagai pertimbangan untuk pelaporan kepada pihak berwajib.

"Terakhir, kami mengimbau setiap anggota yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing melalui perusahaan harus berani bertanya dan meminta hak-haknya kepada perusahaan," pungkasnya.

Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak PT PJS terkait dengan sanksi dari Ditkapel Kemenhub. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA