Pernyataan itu disampaikan menanggapi spekulasi publik terkait kondisi kendaraan yang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan di lintasan sebidang Ampera, Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.
"Berkaitan dengan pernyataan yang mengatakan bahwa ini adalah produk cacat, hal ini harus kita klarifikasi. Karena tentunya pemerintah dalam memberikan izin kendaraan yang beroperasi itu sudah melakukan proses-proses," kata Menhub Dudy kepada wartawan di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang, 29 April 2026.
Dudy menegaskan, setiap kendaraan yang beroperasi di Indonesia telah melalui tahapan pengujian ketat sebelum diizinkan digunakan di jalan.
"Jadi kita harus melihat kembali bahwa informasi itu sebagai produk cacat tidak serta-merta bisa kita katakan betul. Namun akan kita lakukan verifikasi, harus kita lihat lagi prosesnya secara keseluruhan. Kendaraan yang beroperasi di Indonesia sudah melalui tahapan-tahapan dan proses pengecekan itu sudah dilakukan," tegas Dudy.
Menurutnya, seluruh kendaraan wajib melewati rangkaian uji mulai dari produksi hingga uji laik jalan sebelum digunakan secara komersial.
"Karena setiap model baru yang akan beroperasi di jalan itu akan melalui proses, mulai dari pemeriksaan produksi hingga uji coba di jalan. Jadi mengatakan bahwa itu cacat harus kita lihat lagi bagaimana kendaraan tersebut, dari mulai produksi di pabrik sampai dengan uji tipe, uji laik jalan, dan sebagainya," jelasnya.
Meski demikian, Menhub menegaskan pemerintah tetap akan bersikap tegas jika dalam hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran. Ia memastikan audit terhadap perusahaan taksi tersebut tetap berjalan, khususnya terkait peran kendaraan dalam kecelakaan di lintasan sebidang Ampera yang menjadi titik awal insiden tabrakan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: