Aplikator Belum Terima Perpres Ojol, Menhub Sebut Dokumen Masih Dimatangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 22 Mei 2026, 09:49 WIB
Aplikator Belum Terima Perpres Ojol, Menhub Sebut Dokumen Masih Dimatangkan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang ojek online (ojol) ternyata masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Hingga kini, pihak aplikator disebut belum menerima dokumen resmi maupun rincian lengkap aturan tersebut.

Pemerintah mengakui proses penyempurnaan beleid masih berjalan, termasuk koordinasi lintas kementerian sebelum aturan disampaikan kepada para pemangku kepentingan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait penyempurnaan isi Perpres tersebut.

“Kami berkoordinasi terus dengan Mensesneg terkait Perpres itu. Di dalam Mensesneg sebenarnya masih membutuhkan sedikit pematangan lagi untuk disampaikan kepada pihak pendukung itu,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Dudy, pembahasan saat ini difokuskan pada pengaturan potongan komisi aplikator yang nantinya dibatasi maksimal 8 persen bagi pengemudi ojek online.

“Sementara yang terutama fokus kepada nanti pengaturan komisi-komisi,” ujarnya.

Ia juga mengaku belum dapat membeberkan seluruh detail aturan karena pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan pihak aplikator hingga kini belum menerima dokumen resmi maupun rincian isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Perpres tersebut merupakan aturan tentang perlindungan pekerja transportasi online yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu mengatur pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen, memastikan pengemudi menerima pendapatan minimal 92 persen, serta mewajibkan penyediaan jaminan sosial seperti BPJS bagi pengemudi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA