Tidak terima anaknya disiksa, orangtua tua korban, Mustar Husin (59) warga Lorong Sadar, Kecamatan Jakabaring, Palembang, membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kuasa hukum korban Conie Pania Putri didampingi Novel Suwa dari LBH Bima Sakti mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban bersama rekannya sedang mencari sayuran bekas di Pasar Induk Jakabaring, pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
"Mereka mencari sayuran bekas karena faktor ekonomi, tujuannya untuk bantu perekonomian keluarga. Itu pun dilakukan pada hari libur,” kata Conie dikutip dari
RMOLSumsel, Jumat 7 Februari 2025.
Saat sedang mencari sayuran tersebut, lanjut Conie, korban bersama teman-temannya dipegang oleh para pelaku yang diduga berjumlah empat orang. Mereka lalu dibawa ke Pos Keamanan Pasar Induk Jakabaring Palembang.
“Anak-anak ini disiksa dan dikurung di pos satpam dari pagi sampai jam 12 siang tanpa diberi makan dan minum,” kata Conie.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Conie, anak-anak tu disiksa menggunakan pipa, selang dan kaki meja yang dijepitkan ke tangan para korban.
“Kaki meja dijepitkan ke tangan, kepala digunduli. Kemarin terbukti badannya melepuh merah-merah semua akibat disiksa pakai pipa dan selang," kata Conie.
Novel Suwa dari LBH Bima Sakti menyesalkan adanya tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Seharusnya, para petugas keamanan membawa korban ke pihak kepolisian jika memang terlibat pencurian.
“Korban bukan pencuri, melainkan membantu orangtua," kata Novel.
Laporan orang tua korban Mustar Husin telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor STTLP/357/II/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
BERITA TERKAIT: