Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasatreskrim, AKP Fetrizal mengatakan, saat beraksi dua maling yang berasal dari Garut itu menggunakan mobil Avanza putih.
"Ya benar kedua pelaku mencuri tiga ekor domba milik korban," kata AKP Fetrizal dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/11).
Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku berbagai tugas. Ada yang jadi eksekutor ada juga yang mengawasi.
"Pada saat itu pelaku AK masuk ke kandang domba yang tidak ditutup pagar dan mencurinya. AK berperan jadi eksekutor," kata AKP Fetrizal.
Sementara pelaku berisial AM perannya memantau situasi di lokasi kejadian dan mengendarai mobil untuk membawa kabur domba yang dicurinya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, hingga saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota .
"Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya selama-lamanya 7 tahun penjara," tutup AKP Fetrizal.
BERITA TERKAIT: