
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerangkan ada 12 macam pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Berbeda dengan tilang manual langsung oleh petugas lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik lalu lintas.
Melalui unggahan Instagram resminya Korlantas menyampaikan, kamera ETLE tersebut bisa menangkap atau merekam bukti pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu. Setelah itu, pelanggar mungkin akan tiba-tiba mendapatkan “surat cinta” dari Korlantas terkait pelanggaran yang telah dilakukan.
“Biar nggak tiba-tiba dapat ‘surat cinta’ tilang elektronik ke rumah, pastikan kamu bebas dari pelanggaran yang paling sering terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” tulis @korlantaspolri.ntmc.
Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE? Berikut ini 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa tertangkap ETLE:
- Pakai pelat nomor palsu
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak pakai helm
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor
- Pelanggaran ganjil-genap
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Tidak pakai sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan.
Mekanisme ETLE
Terdapat beberapa tahap dalam proses tilang ETLE, mulai dari kamera merekam pelanggaran hingga penerbitan tilang.
- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
- Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
- Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: