Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah tentang status hukum wilayah Jakarta yang saat ini tidak lagi menjadi ibukota.
Dedi menerangkan, pemerintah dan parlemen harus segera melakukan revisi atas undang-undang IKN dan undang-undang Jakarta untuk memberi kepastian status administrasi dan hukum di Jakarta.
“Jangan sampai, Jakarta menjadi kota biasa seperti lainnya, jika demikian maka Jakarta seharusnya disetarakan dengan yang lain, termasuk keistimewaannya perlu dievaluasi,” katanya.
Selain itu, kata Dedi, pemerintah juga harus mengubah atau merevisi UU politik yang di dalamnya mengatur wilayah Jakarta, untuk memberikan kepastian hukum bagi hasil pemilu di Provinsi Jakarta.
“Termasuk UU politik yang mengatur Jakarta, semestinya sudah tidak diperlukan suara pemenang Pilkada lebih dari 50 persen, cukup suara terbanyak,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: