Demikian pandangan pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyikapi Revisi UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
Margarito menekankan, berdasarkan UU 2/2024 dan UU 151/2024, secara hukum Jakarta harus tetap dianggap dan dinyatakan sebagai ibukota negara, selama Keppers IKN belum ditandatangani presiden.
“Keppres IKN-nya diteken dan sudah berlangsung, baru efektif berlaku seluruh administrasi tentang Jakarta sebagai daerah khusus (DKJ),” ucap Margarito kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 11 Desember 2024.
Menurutnya, meskipun UU DKJ diteken presiden, ibukota negara Indonesia tetap berada di Jakarta, berdasarkan isi undang-undang sebelumnya.
“Selama belum ada Keppres IKN, pengalihan Jakarta ke IKN menunggu UU tadi, tetap saja Jakarta sebagai ibukota, merujuk pada UU sebelumnya,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: