Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Margarito Kamis:

Tidak Masalah Ibukota Negara Indonesia Kembar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 11 Desember 2024, 13:36 WIB
Tidak Masalah Ibukota Negara Indonesia Kembar
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis/Ist
rmol news logo Ibukota negara Indonesia tidak masalah berada di dua tempat, selama diatur dalam UU No.151/2024 Tentang Perubahan atas UU No.2/2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diteken pada 30 November 2024.

Demikian pandangan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada RMOL, Rabu 11 Desember 2024.

“Bisa saja (ibukota kembar). Cuma tinggal dibikin UUnya. Misalnya, kantor administratifnya di sana (Ibu Kota Nusantara). Ibukota kembar itu tidak masalah. Semua tergantung rancangan bangun politik kita maunya apa,” kata Margarito. 

Margarito mengatakan, ibukota negara bukan semata-mata kesiapan infrastruktur, tapi hasil dari rancangan politik di dalam undang-undang yang telah disepakati antara pemerintah dan parlemen.

“Semua tergantung pada UU dan hukum, karena pernyataan tentang ibukota negara bukan karena infrastruktur. Katakanlah UU itu mendesain ibukota, infrastruktur lembaga-lembaga sebagian ada di Jakarta, itu tidak masalah. Kalau mau didesain begitu,” kata Margarito.

Sebaliknya, kata Margarito, jika UU ibukota negara didesain untuk seluruh lembaga harus berada di satu tempat, maka seluruh administrasi ibukota harus mengikutinya.

“Semuanya tergantung desain UU dan hukum,” tutup Margarito.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA