Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Penjelasan Kemendagri soal Status Jakarta Usai Penerapan UU DKJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 10 Desember 2024, 16:57 WIB
Begini Penjelasan Kemendagri soal Status Jakarta Usai Penerapan UU DKJ
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 10 Desember 2024/RMOL
rmol news logo Seiring telah ditandatanganinya UU DKJ oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Desember 2024 lalu, status Jakarta pun sudah bukan lagi menjadi Ibukota Negara. 

Di sisi lain, pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur yang jadi Ibukota Negara baru belum selesai. 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menjelaskan, setelah UU DKJ diteken Presiden Prabowo, maka secara otomatis nomenklatur DKI telah resmi diterapkan. 

Terkait dengan status ibukota saat ini, Bima Arya menyiratkan Jakarta masih Ibukota meskipun UU DKJ telah diterapkan. 

“Lah beda, ini kan beda, ini hanya nomenklaturnya saja ya, tapi untuk secara resmi berfungsi ya nanti kan, nanti,” ucap Bima Arya di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 10 Desember 2024.

Bima Arya menegaskan, meskipun UU DKJ telah ditandatangani Presiden Prabowo, Jakarta saat ini masih menjadi wilayah administratif Indonesia. 

“Ya sekarang semua fungsi pemerintahan masih di Jakarta, realitanya seperti tadi,” terangnya.

Terkait Ibukota Negara, ia menegaskan bahwa Jakarta masih memiliki fungsi sebagai ibukota selama Keppres IKN belum diteken presiden.

“Begini, realitasnya kegiatan politik pemerintahan semuanya di Jakarta. Nantilah kita konfirmasikan lagi semuanya ya, saya harus pastikan lagi itu ya daripada salah, saya pastikan lagi,” demikian Bima Arya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA