Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, Pemprov berkomitmen memberikan perlindungan kepada warga dari bahaya peredaran minuman alkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta.
"Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," kata Marullah.
Pemusnahan miras ini sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman serta berkelanjutan bagi seluruh warganya.
"Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.
"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," tutur Satriadi.
Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol tahun 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri dari berbagai jenis miras, seperti bir, vodka, anggur merk Orang Tua, anggur merk Rajawali, dan sebagainya.
BERITA TERKAIT: