Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 13 Agustus 2026, 01:06 WIB
Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo
Ekshumasi jenazah Sutrimo di tempat pemakaman umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus kematian Sutrimo memasuki tahap baru setelah tim forensik melakukan pemeriksaan terhadap jenazahnya. Dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan luka luar pada tubuh Sutrimo.

Hasil itu didapat berdasarkan proses ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo yang digelar Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) di tempat pemakaman umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu 12 Agustus 2026.

“Secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang di mana diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam,” kata Ketua Tim Forensik, Prof Yudi Her Oktaviono.

Ahli forensik dari Universitas Airlangga (Unair) ini menambahkan, setelah pemeriksaan luar, ada beberapa tahapan dari tim gabungan. 

Salah satunya pemeriksaan dalam, serta pengumpulan sampel dalam pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah Sutrimo.

"Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengambil sampel-sampel untuk memastikan, mencari penyebab pasti kematian,” kata Yudi.

Untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan, Yudi menyebut proses pemeriksaan sampel akan melibatkan ahli dari histopatologi, ahli spesialis patologi anatomi, termasuk ahli toksikologi.

“Kami tetap mengupayakan untuk proses identifikasi dan juga untuk mencari penyebab kematian yang lebih lengkap, yaitu dengan pemeriksaan DNA," kata Yudi.

Tim kemudian mengambil sampel untuk pemeriksaan histopatologi dan toksikologi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap penyebab kematian secara lebih menyeluruh.

Histopatologi digunakan untuk melihat perubahan pada sel dan jaringan tubuh. Sementara pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya zat atau senyawa tertentu yang berkontribusi terhadap kematian.

Secara terpisah, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa Sutrimo bukan berstatus sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) seperti yang diberitakan. 

Menurutnya, Sutrimo lebih banyak menjaga rumah kosong dan tinggal di sana.

Kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya menyebut bahwa Sutrimo sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain. Sehingga, dia tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu 12 Agustus 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA