Hal itu menimbulkan keprihatinan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Mohamad Ongen Sangaji.
Menurut Ongen, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan mencederai budaya dan prinsip orang Betawi.
“Kita prihatin ketika ondel-ondel sebagai ikon daripada Betawi direndahkan dengan dijadikan alat untuk mengemis,” kata Ongen dikutip dari laman resmi DPW Partai Nasdem DKI Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Karena itu, Ongen mendorong Pemprov DKI Jakarta melakuan razia penyalahgunaan ondel-ondel tersebut.
"Ondel-ondel untuk mengamen dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," demikian Ongen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: